Selasa, 26 Mei 2009

SAHABAT DALAM DUKA

KUSUMA SWADHARMA, SAHABAT DALAM DUKA

1. Perihal Kusuma Swadharma
Kusuma Swadharma merupakan Call Name dari Perkumpulan Kematian Kusuma Swadharma, yang melayani pengurusan hal-hal yang berkaitan dengan musibah kematian, dengan prioritas layanan kepada anggota Keluarga Besar BNI.

1.1. Perkumpulan Kematian Kusuma Swadharma (d/h Yayasan Kusuma Swadharma)
atau disingkat "KUSUMA SWADHARMA", secara operasional sebagai pelayanan kematian Keluarga Besar BNI/Swadharma, telah aktif menjalankan visi dan misinya secara berkelanjutan selama 13 (tiga belas) tahun lebih sejak mula didirikan di awal tahun 1996.

1.2. Dengan keluarnya undang-undang baru tentang Yayasan No.16 tahun 2001 yang
efektif berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2002, telah memaksa transformasi status hukum dan nama organisasi dari semula berbentuk badan hukum yayasan dengan nama Yayasan Kusuma Swadharma menjadi suatu bentuk perkumpulan bukan badan hukum dengan nama PERKUMPULAN KEMATIAN KUSUMA SWADHARMA.
1.3. Izin Usaha dari Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta No.1808/1.772.189 tanggal 11 Desember 2008.

1.4. Alamat Kusuma Swadharma
KANTOR PUSAT : Komplek BNI Jl. Swadharma Raya No.38, Jakarta Selatan 12250
Tel. 021.58906530 - 021.58907037
Fax. 021.58906531
Email. pk_kusuma_s@yahoo.co.id

KANTOR CABANG BANDUNG : Jl. Perintis Kemerdekaan No.3, Bandung 40117
Tel. 022.4216288 - Fax. 022.4205411

2. Visi, Misi dan Prinsip Kerja/Usaha Kusuma Swadharma

2.1. Visi
Menyediakan pelayanan yang utuh dan fasilitas perlengkapan yang optimal untuk pengurusan yang berkaitan dengan musibah kematian Anggota/Keluarganya, sekaligus menumbuh-kembangkan rasa kekeluargaan yang saling menolong dalam lingkup Keluarga Besar BNI.
2.2. Misi
a) Berusaha terus meningkatkan mutu pelayanan serta fasilitas perlengkapan secara optimal dalam pengurusan musibah kematian Anggota dan/atau keluarganya dalam Keluarga Besar BNI seluruh Indonesia.
b) Berusaha terus menumbuh-kembangkan sensitivitas rasa dan semangat kekeluargaan di kalangan Anggota dalam Keluarga Besar BNI, terutama dalam suasana tidak menyenangkan sehubungan sesama Anggota/keluarganya sedang menderita sakit dan terlebih-lebih dalam suasana duka menghadapi musibah kematian di antara sesama Anggota/keluarganya.

2.3. Prinsip Kerja/Usaha
a) Merupakan lembaga sosial pelayanan kematian yang EKSKLUSIF yang didirikan khusus untuk memfasilitasi pelayanan musibah kematian bagi internal warga Keluarga Besar BNI seluruh Indonesia.

b) Sebagai lembaga sosial pelayanan kematian Keluarga Besar BNI yang MANDIRI (OTONOM) dalam arti keberadaan dan kelangsungan hidupnya terutama bergantung kepada kepesertaan Anggota serta iuran-wajib Anggotanya sebagai basis utama pendanaan operasionalnya.

c) Semangat kebersamaan "DARI ANGGOTA - OLEH ANGGOTA - DAN UNTUK ANGGOTA"
d) Subsidi silang "YANG KUAT MEMBANTU YANG LEMAH"

3. Layanan Kusuma Swadharma
Kusuma Swadharma setiap saat dapat memberikan pelayanan pengurusan musibah kematian, untuk siapapun yang mengalami musibah kematian.

3.1. Layanan Langsung
Fasilitas pelayanan kematian seutuhnya termasuk penyediaan berbagai sarana dan perlengkapan yang berkaitan dengan pengurusan jenazah atas musibah kematian Anggota dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya, sejauh mungkin dapat dilaksanakan langsung sepenuhnya secara utuh oleh KUSUMA SWADHARMA sampai selesainya pemakaman jenazah atau selesainya prosesi akhir pengurusan jenazah.

Paket fasilitas pelayanan musibah kematian tersebut mencakup :
a) Pengurusan perawatan jenazah meliputi :
- Bantuan pengurusan surat-surat kematian dari rumah sakit dan/atau instansi-instansi terkait lainnya yang kompeten serta bantuan pengurusan untuk mendapatkan tempat pemakaman yang layak.
- Pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke rumah duka dan/atau dari rumah duka atau langsung dari rumah sakit ke tempat pemakaman di dalam kota atau di luar kota tempat tinggal Anggota penanggung-jawab sanak keluarganya yang meninggal dunia.
- Perawatan memandikan jenazah sampai pengkafanan bagi jenazah umat Islam dan umat Hindu serta perawatan merias sampai memakaikan pakaian lengkap bagi jenazah umat Kristiani.

- Proses pemakaman jenazah di tempat pemakaman di dalam kota tempat tinggal Anggota yang meninggal dunia atau tempat tinggal Anggota penanggung-jawab sanak keluarganya yang meninggal dunia.

- Penyediaan perangkat pengeras suara berupa wireless loudspeaker lengkap di rumah duka dan di tempat pemakaman sebagaimana dimaksud di atas.

- Penyediaan kapas, kain kafan, wangi-wangian dan papan ari bagi jenazah umat Islam atau segala sesuatu perlengkapan merias serta pakaian lengkap dan tule salib bagi jenazah umat Kristiani, demikian pula segala sesuatu perlengkapan yang diperlukan untuk pengkafanan bagi jenazah umat Hindu.

b) Layanan bagi non anggota :

- Kusuma Swadharma setiap saat dapat memberikan pelayanan pengurusan musibah kematian, untuk siapapun yang mengalami musibah kematian.

- Pelayanan yang diberikan kepada yang bukan anggota akan dikenakan retribusi penggantian biaya sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kusuma Swadharma. Penyelesaian retribusi dapat dilakukan pada hari berikutnya atau segera setelah selesai pemakaman.

c) Setiap terjadi musibah kematian anggota dan/atau keluarganya baik di rumah sakit atau di rumah tempat tinggalnya, atau di rumah keluarganya, di wilayah JABODETABEK atau di Bandung dan sekitarnya, agar segera memberitahukan melalui telepon :

di JABODETABEK :
Telepon nomor : (021) 58906530 - (021) 58907037 (pada hari dan jam kerja), sedangkan di luar jam kerja (hari libur atau malam hari) nomor : (021) 5301461 - 081.51817243 (Naswizar); (021) 32102010 - 081.511199234 (Hendro Hartono); (021) 5656810 - 081.38722766 (Rachmat Supardi); (021) 8503017 - 081.586398845 (Eddy Hidayat).

di Bandung dan sekitarnya :
Telepon nomor : (022) 4216288 (pada hari dan jam kerja), sedangkan di luar jam kerja (hari libur atau malam hari) nomor : (022) 7202973 - 081.320980842 (Apip Miftah); (022) 2502983 - 081.394126440 (Moch Al Murni); (022) 5205650 - 081.320980840 (Abdulrahman).

d) Kendaraan jenazah dengan seluruh perlengkapan dan petugas yang diperlukan akan segera datang ke tempat yang dikehendaki seperti ke rumah sakit untuk membawa jenazah pulang ke rumah, ke bandar udara untuk menjemput atau mengantar jenazah, atau ke rumah duka di mana jenazah diselenggarakan perawatannya.
e) Seluruh prosesi perawatan jenazah, penjemputan, pengataran jenazah dari rumah sakit atau dari bandara ke rumah duka dan dari rumah duka ke pemakaman baik di dalam kota, maupun di luar kota atau ke daerah lain antar propinsi, sepanjang yang dapat dicapai dengan kendaraan roda empat, akan diselesaikan oleh Kusuma Swadharma secepatnya sesuai keinginan ahli waris.
3.2. Pemberian lumpsum uang duka penggantian biaya kematian
a) Saat ini Kusuma Swadharma memberikan lumpsum uang duka penggantian biaya kematian sebesar Rp2.500.000,- per anggota/keluarga yang meninggal dunia.
Bagi yang menggunakan jasa pelayanan, lumpsum uang duka dimaksud akan diperhitungkan dengan biaya penggunaan jasa dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar wilayah JABODETABEK atau Bandung dan sekitarnya; anggota dan/atau yang mendapat musibah kematian, akan memperoleh lumpsum uang duka penggantian biaya kematian sesuai ketentuan yang berlaku (terhitung sejak 1 Februari 2009 sebesar Rp2.500.000,-), dengan mengajukan bukti-bukti kematian dan identitas keluarga/ahli waris ke kantor BNI tempat yang bersangkutan menerima gaji atau manfaat pensiun.
b) Setiap terjadi musibah kematian anggota dan/atau keluarganya di luar wilayah JABODETABEK, atau Bandung dan sekitarnya, ahli waris dapat menghubungi Cabang BNI terdekat dengan lokasi tempat tinggal anggota bersangkutan, atau Cabang BNI pembayar manfaat pensiun yang bersangkutan, atau pengurus PP BNI setempat, untuk minta bantuan menyelesaikan hak-haknya sebagai anggota, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
* Foto copy Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang (Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Kelurahan).
* Foto copy Kartu Keluarga, KTP, Nomor Dana/NPP almarhum/almarhumah
* Fotocopy KTP ahli waris (suami/istri) atau anak bagi pensiunan duda/janda
Cabang/Unit BNI pembayar gaji pegawai aktif BNI atau pembayar manfaat pensiun bagi pensiunan BNI, diberi wewenang membayar lumpsum dimaksud dengan mendebet rekening Kusuma Swadharma di BNI KCU Senayan Jakarta setelah persyaratan tersebut di atas dipenuhi.
4. Keanggotaan Perkumpulan Kematian Kusuma Swadharma
4.1. Prosedur
a) Seluruh pegawai aktif BNI dan pensiunan BNI menjadi anggota pasif yang keanggotaannya secara otomatis, kecuali yang bersangkutan tidak menghendakinya dan tidak bersedia membayar iuran anggota. Iuran dipungut melalui pemotongan gaji/manfaat pensiunan dan disetorkan langsung secara kolektif oleh instansinya ke rekening Kusuma Swadharma, di BNI KCU Senayan, Jakarta.
b) Bagi pegawai instansi lain dalam keluarga besar BNI, merupakan anggota aktif, yang keanggotaannya dengan mendaftar lebih dahulu secara kolektif dan membayar iurannya melalui pemotongan gaji/penghasilan oleh instansinya dan menyetorkan langsung ke rekening Kusuma Swadharma, di BNI KCU Senayan, Jakarta
c) Bila tanggungan anggota pasif dari kalangan pegawai aktif dan pensiunan BNI dan anggota aktif dari organisasi keluarga besar BNI yang status keanggotaannya telah gugur karena usia telah mencapai 25 tahun atau telah menikah, dapat meneruskan keanggotaannya dengan mendaftar lagi sebagai anggota aktif dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota yang telah putus hubungan kerjanya dengan instansi tempat yang bersangkutan bekerja, tetap menjadi anggota, sepanjang masih membayar iurannya, baik menyetor langsung atau melalui instansi tempat bekerja semula.
4.2. Kewajiban anggota
Setiap anggota Kusuma Swadharma berkewajiban membayar iuran bulanan anggota yang tarifnya per keluarga sebagai berikut :
* Iuran wajib bagi Anggota Kelompok Pegawai Aktif BNI berdasarkan atas tarif dalam nilai absolut rupiah menurut jenjang kepangkatan/jabatan, disertai unsur pengendali dengan batas bawah (minimum) Rp5.000,-/bulan/keluarga dan batas atas (maksimum) Rp40.000,-/bulan/keluarga sesuai dengan rekomendasi/persetujuan DPP SP BNI sesuai tabel di bawah ini :
Jenjang Kepangkatan/Jabatan Iuran Wajib Per Bulan/Per Keluarga
(Berlaku sejak Mei 2008)
VP, SVP, Direksi Rp40.000,-
AVP Rp30.000,-
MGR Rp18.000,-
AMGR Rp13.500,-
ASST Rp 7.500,-
PGD Rp 5.000,-
* Iuran wajib bagi Anggota Kelompok Pensiunan BNI sebesar 0.5% (setengah persen) dari jumlah manfaat pensiun netto (setelah dikurangi PPh 21 sebelum potongan) per bulan per keluarga, disertai unsur pengendali dengan batas bawah dengan batas bawah (minimum) sebesar Rp2.000,- dan batas atas (maksimum) Rp30.000,- per bulan per keluarga, berlaku mulai Januari 2008.
* Iuran wajib bagi Anggota yang berasal dari Kelompok Pegawai Aktif Karir Perusahaan Anak/Lembaga Sosial Keluarga Besar BNI sebesar 0,5% (setengah prosen) yang dihitung dari gaji netto setelah dipotong PPh Pasal 21, disertai unsur pengendali batas bawah (minimum) Rp5.000,- dan batas atas (maksimum) Rp30.000,-/bulan/keluarga, yang berlaku mulai Mei 2008.
* Tarif berjenjang dengan pelayanan yang sama berarti terdapat subsidi silang yang kuat membantu yang lemah yang mencerminkan sistim kekeluargaan dalam hubungan antar anggota dalam keluarga besar BNI.
* Tarif per "keluarga" berarti beban iuran anggota tidak dihitung atas dasar jumlah anggota dalam satu keluarga melainkan besaran iuran adalah sama walaupun jumlah anggota dalam keluarga berbeda.
* "Keluarga" adalah pasangan (istri/suami) dan anak-anaknya yang belum mencapai usia 25 tahun dan belum menikah, tanpa dibatasi.
* Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban membayar iuran wajib bulanan yang ditentukan oleh Perkumpulan yang berlaku.
* Anggota yang tidak membayar iuran selama 3 (tiga)bulan berturut-turut, dianggap mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai Anggota.
5. Susunan Pengurus Kusuma Swadharma
DEWAN PENASEHAT
DIREKTUR UTAMA BNI
KETUA DEWAN SWADHARMA
DIRUT DANA PENSIUN BNI
DEWAN PEMBINA
KETUA UMUM PP PUSAT BNI, Sardjum selaku Ketua, merangkap anggota
KETUA UMUM DPP SP BNI, Sutanto selaku Wakil Ketua, merangkap anggota
KETUA BAPEKIS SP BNI, Sudirman, selaku anggota
KETUA BAPEKKRIS SP BNI, Sahala Manik, selaku anggota
KETUA BAPEKHIND SP BNI, I Nyoman Mariawan, selaku anggota
DEWAN PENGAWAS
Z.Dt.RADJO PENGHULU selaku Ketua merangkap anggota, mewakili PP BNI Pusat
(.... pejabat lama belum diganti/belum terisi ), selaku Wakil Ketua, mewakili BAPEKIS SP BNI
WARSUL ANWAR selaku anggota, mewakili DPP SP BNI
(....pejabat lama belum diganti/belum terisi ), selaku anggota mewakili BAPEKKRIS SP BNI
DEWA PUTU YUDIANTO, selaku anggota, mewakili BAPEKHIND SP BNI
SEKRETARIS Dewan Pembina dan Dewan Pengawas : RAZALY HAMID
BADAN PELAKSANA KANTOR PUSAT
KOESNANDAR ABUKHARI (KETUA)
MASERI RETYONO (WAKIL KETUA)
HENDRO HARTONO (SEKRETARIS)
RACHMAT SUPARDI (BENDAHARA)
NASWIZAR M. AMKA (BID. OPERASIONAL)
EDDY HIDAYAT (BID.ADMINISTRASI UMUM)
BADAN PELAKSANA CABANG BANDUNG
H. ABDULRAHMAN (KETUA)
H. MOCH. AL MURNI (WAKIL KETUA)
MEMED Ks (ADM/KEUANGAN)
APIP MIFTAH (BID. OPERASIONAL)








































0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda